Pilkada Maluku

Bawaslu Sebut Distribusi Undangan Pengaruhi Partisipasi Pilkada Maluku

Salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik pada Pilkada Maluku tahun 2024 adalah tidak tersampaikannya undangan mencoblos kepada sebagi

TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair menyatakan, salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik pada Pilkada Maluku tahun 2024 adalah tidak tersampaikannya undangan mencoblos kepada sebagian besar pemilih. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair menyatakan, salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik pada Pilkada Maluku tahun 2024 adalah tidak tersampaikannya undangan mencoblos kepada sebagian besar pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Hasil kajian kita, ada puluhan ribu pemilih di Maluku yang tidak menerima formulir C6 atau undangan mencoblos. Makanya itu berdampak pada tingkat partisipasi Pilkada di Maluku," kata Suabir di Ambon, Selasa (10/12/2024). 

Subair mencontohkan seperti di Kota Tual. 

Tingkat partisipasi publik pada Pilkada di kota setempat hanya 55,6 persen. 

Setelah ditelusuri, ternyata ada sekirar 18 ribuan pemilih di Kota Tual yang tidak mendapatkan formulir C6. Alasannya, belasan ribuan pemilih tersebut tidak ditemukan ditempat ketika KPPS membagikan undangan. 

Padahal nama mereka masuk di DPT. 

"Jadi pemilih ini ada secara de jure tapi de facto mereka tidak ada. Karena keberadaan mereka tidak dapat diketahui," jelasnya.

Subair bilang, hal yang sama juga terjadi di seluruh kabupaten/kota yang tersebar di Maluku. 

Di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tercatat sekitar 30 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS ketika proses pencoblosan berlangsung. 

Alasannya masih sama yakni kebanyakan dari pemilih yang tidak diketahui keberadaan mereka ketika pihak penyelenggara membagikan formulir C6. 

"Di Maluku Tengah juga begitu, Tanimbar dan lainnya. Jadi ada korelasi antara pendistribusian C6 dengan tingkat partisipasi Pilkada di Maluku," jelas Subair.

Subair mengungkapkan, banyaknya pemilih ghaib yang masuk dalam DPT menjadi pertanyaan besar Bawaslu.

Sebab, dalam pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya dua metode. Pertama berdasarkan administrasi kependudukan dan selanjutnya melalui tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih.

"Kalau puluhan ribu orang tidak diketahui, lantas bagaimana dengan tahapan Coklit. Apakah petugas mencatat data mereka meski tidak menemukan pemilih, ataukah gimana. Ini yang jadi pertanyaan," herannya.

Dia berharap ini menjadi atensi semua pihak terkait sehingga di Pilkada selanjutnya, semua pemilih yang terdaftar di DPT bisa kebagian formulir C6 sesuai data yang ada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved