Ambon Hari Ini
Kewenangan PT BPT Hanya 140 Ruko, Tidak Lebih
Hal itu tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT atas Pasar Mardika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Lekipiouw sempat mempertanyakan kelanjutan kerjasama tersebut.
Pasalnya, total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama.
Sisanya masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.
"Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan? Tetapi kenapa pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat. Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu," tambahnya.
Sementara itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan.
Untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini.
Agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.
"Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.