Ambon Hari Ini

Kewenangan PT BPT Hanya 140 Ruko, Tidak Lebih

Hal itu tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT atas Pasar Mardika.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Pasar Mardika 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Bumi Perkasa Timur (BPT) hanya mendapat kewenangan mengelola 140 ruko di Pasar Mardika.

Hal itu tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT atas Pasar Mardika.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw saat rapat dengar pendapat antara Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku dengan sejumlah ahli hukum, di ruang rapat Badan Musyawarah, Selasa (25/7/2023) sore.

"Tegas dalam perjanjian mengatakan, kita liat ini suatu kesatuan, tafsir dalam hukum dalam norma baca kesatuan, ada tanda baca koma disambung namun, kata namun dalam pengertian hukun ini ada pengecualian ada Pembatasan. Namun yang menjadi objek dalam perjanjian hanya termasuk tanah dan bangunan. Hanya 140, tidak boleh ditafsirkan lain karena pasal 10 berikut menyatakan ini dimulai dengan kata 'Bilamana dalam putusan kasasi, dan blabla maka dalam pihak menangguhkan ini," kata Lekipiouw saat membacakan perjanjian kerja sama.

Diakuinya, lahan 6.690 meter persegi di Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.

Meski demikian, tak semuanya diberikan ke PT BPT untuk dikelola.

"Bahwa pemerintah menguasai 6.690 meter persegi, areal ini menurut saya clear itu milik Pemerintah. Kemudian ada Pembatasan terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian," tambahnya.

Baca juga: Pedagang Tetap Jualan Meski Ada Tanda Larangan, Wulan: Kami Bayar Parkiran ke PT. BPT

Baca juga: Pengurus Kwarda Pramuka Ngaku Rp 2.5 Miliar Hanya Dikelola Widya Murad dan Bendaharanya

Atas hal itu, sesuai dengan perjanjian kerjasama itu pula maka PT BPT tak berhak untuk melakukan hal lainnya diluar dari Kerjasama.

"Kemudian kalau dia menyatakan dia berwewenang, maka dia harus menyatakan dasar hukumnya dimana kewenangan? Karena dalam pasal ini tidak diberikan pendelegasian kewenangan untuk PT BPT melakukan tindakan lain selain yang dituliskan dalam perjanjian ini," jelasnya.

Sebelumnya juga, Lekipiouw menjelaskan secara administratif, Perjanjian kerja sama antar Pemprov Maluku dan PT BPT atas pasar Mardika cacat hukum.

Pasalnya perjanjian tersebut tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020.

Dimana, sebelum melakukan perjanjian harus ada persetujuan dari pihak DPRD.

Namun, Pemprov Maluku tak melakukan hal itu.

"Karena dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. Ternyata kan karena tahapan tidak dilewati ternyata masih jadi persoalan. Soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat," kata Lekipiouw.

Lekipiouw sempat mempertanyakan kelanjutan kerjasama tersebut.

Pasalnya, total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama.

Sisanya masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

"Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan? Tetapi kenapa pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat. Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu," tambahnya.

Sementara itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan.

Untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini.

Agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.

"Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved