Ambon Hari Ini
Gelapkan Uang Toko, Royke Lukas Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau pada Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Haris Tewa dan didampingi dua h
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Pelaku Penggelapan, Irwan Royke Lukas dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, Rabu (26/07/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau pada Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Haris Tewa dan didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Pelaku dituntut karena tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana JO Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Irwan dituntut berdasarkan temuan barang bukti berupa lembar nota dan juga lembar invoice yang terhitung dari tahun 2019 di tempat dia bekerja, Toko Cv. Orenje.
“Menyatakan terdakwa Irwan Royke Lukas alias Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” Ungkap JPU Kanahau.
Baca juga: Pedagang Tetap Jualan Meski Ada Tanda Larangan, Wulan: Kami Bayar Parkiran ke PT. BPT
Baca juga: Lulusan Unpatti Belum Terima Ijazah, Ini Penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik
"JPU juga menyatakan barang bukti berupa : 999 lembar sales Invoice dan Nota Pembelian asli warna putih terhitung mulai dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 297 lembar Sales Invoice dan Credo Surabaya asli warna putih terhitung mulai dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 237 lembar Sales Invoice dari Joyo Motor asli warna putih terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 8 lembar Nota Penjualan toko Orenje Motor asli warna merah terhitung mulai tanggal 1-11-2019 sampai dengan tanggal 12-11-2019, 1 lembar Nota Penjualan toko Orenje Motor asli warna kuning, 1 buah flasdick merek sankdisk tertulis Cruzer balde 8 GB warna merah hitam rekapitulasi Audit Stok Opmane, 1 lembar rekapitulasi asli warna putih tanggal 10 Juli 2022, 1 lembar Laporan mutasi transaksi PCM bulanan Irwan Royke Lucky Lukas periode Desember 2019 s/d September 2021 asli warna putih, Bank DANAMON Kantor Capem Merauke – Mandala Tanggal 1 September 2022 dikembalikan ke Toko CV. Orenje," lanjut JPU Kanahau.
Terdakwa kemudian dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 Ribu Rupiah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.