Ambon Hari Ini
Kewenangan PT BPT Hanya 140 Ruko, Tidak Lebih
Hal itu tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT atas Pasar Mardika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Bumi Perkasa Timur (BPT) hanya mendapat kewenangan mengelola 140 ruko di Pasar Mardika.
Hal itu tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT atas Pasar Mardika.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw saat rapat dengar pendapat antara Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku dengan sejumlah ahli hukum, di ruang rapat Badan Musyawarah, Selasa (25/7/2023) sore.
"Tegas dalam perjanjian mengatakan, kita liat ini suatu kesatuan, tafsir dalam hukum dalam norma baca kesatuan, ada tanda baca koma disambung namun, kata namun dalam pengertian hukun ini ada pengecualian ada Pembatasan. Namun yang menjadi objek dalam perjanjian hanya termasuk tanah dan bangunan. Hanya 140, tidak boleh ditafsirkan lain karena pasal 10 berikut menyatakan ini dimulai dengan kata 'Bilamana dalam putusan kasasi, dan blabla maka dalam pihak menangguhkan ini," kata Lekipiouw saat membacakan perjanjian kerja sama.
Diakuinya, lahan 6.690 meter persegi di Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.
Meski demikian, tak semuanya diberikan ke PT BPT untuk dikelola.
"Bahwa pemerintah menguasai 6.690 meter persegi, areal ini menurut saya clear itu milik Pemerintah. Kemudian ada Pembatasan terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian," tambahnya.
Baca juga: Pedagang Tetap Jualan Meski Ada Tanda Larangan, Wulan: Kami Bayar Parkiran ke PT. BPT
Baca juga: Pengurus Kwarda Pramuka Ngaku Rp 2.5 Miliar Hanya Dikelola Widya Murad dan Bendaharanya
Atas hal itu, sesuai dengan perjanjian kerjasama itu pula maka PT BPT tak berhak untuk melakukan hal lainnya diluar dari Kerjasama.
"Kemudian kalau dia menyatakan dia berwewenang, maka dia harus menyatakan dasar hukumnya dimana kewenangan? Karena dalam pasal ini tidak diberikan pendelegasian kewenangan untuk PT BPT melakukan tindakan lain selain yang dituliskan dalam perjanjian ini," jelasnya.
Sebelumnya juga, Lekipiouw menjelaskan secara administratif, Perjanjian kerja sama antar Pemprov Maluku dan PT BPT atas pasar Mardika cacat hukum.
Pasalnya perjanjian tersebut tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020.
Dimana, sebelum melakukan perjanjian harus ada persetujuan dari pihak DPRD.
Namun, Pemprov Maluku tak melakukan hal itu.
"Karena dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. Ternyata kan karena tahapan tidak dilewati ternyata masih jadi persoalan. Soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat," kata Lekipiouw.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.