Anggaran Kwarda Pramuka
Fakaubun Klarifikasi Posisinya Bukan Sebagai Direktur MCW Dalam Polemik Anggaran Kwarda Pramuka
Yakni sebagai kuasa hukum atas klien Widya Murad selaku Ketua Kwarda Pramuka Maluku
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Mollucas Coruption Watch (MCW), Subhan Akbar Saidi menegaskan keberadaan Hamid Fakaubun dalam polemik anggaran Kwarda Pramuka senilai Rp 2.5 Miliar tidak dalam kapasitas sebagai Direktur MCW.
Melainkan sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi.
Yakni sebagai kuasa hukum atas klien Widya Murad selaku Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Sehingga kehadiran Fakaubun bersama organisasi kepemudaan lainnya di Polda Maluku, Sabtu (22/7/2023) untuk membuat pengaduan menyoal pernyataan Samson Attapary dipastikan tidak menabrak aturan main di MCW.
Baca juga: Aneh, Wakil Rakyat Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Malah Diadukan Direktur MCW
Baca juga: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran 2.5 Miliar di Kwarda Pramuka Masuk Pantauan Kejati Maluku
“Saya kira dalam konteks itu, Hamid memilki kapasitas sebagai advokat. Jadi wajar saja kalau seluruh argumen yang ia sampaikan di beberapa media dengan tujuan membela kliennya. Disisi lain ia juga representatif dari kepengurusan DPD KNPI bang Arman Kalean selaku mitra strategis dan kritis dari pemerintah," kata Subhan dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023). .
Lanjutnya ditegaskan, MCW tetap mendorong penegakan hukum jika telah mengantongi data dan fakta yang kuat atas berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami akan menindak masalah korupsi manakala kami mendapatkan informasi berupa data faktual, kredibel, dan akurat. ketiga point itu belum menjadi atensi lebih dari MCW kaitanya dengan statemen salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku. Kami juga tidak ingin bergerak atas dasar asumsi semata apalagi adanya tendensi politik karena itu berkaitan dengan indepedensi kami,” tutup Subhan dalam keteranganya.
Sekedar informasi, saat ini laporan yang menyeret salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku telah diproses.
Laporan tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian dan fitnah tanpa alasan mengenai dugaan laporan fiktif anggaran Kwarda Pramuka Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.