Mantan Kadis P3A Maluku Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan, Statusnya Masih Saksi
DK, mantan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku mendapatkan banyak pertanyaaan dari penyidik.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DK terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak buahnya pegawai Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku selesai menjalani pemeriksaan polisi, Senin (24/7/2023).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
DK, mantan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku mendapatkan banyak pertanyaaan dari penyidik.
"Iya kemarin kita periksa DK dari pukul 11.00 WIT hingga 19.00 WIT dan pertnyaan kami lontarkan banyak," ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon.com saat dihubungi via telepon, Selasa (25/7/2023) pagi.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Kadis P3A Maluku
Dari hasil pemeriksaan saat ini lanjutnya, DK statusnya masih sebagai saksi.
Andri mengatakan, dalam waktu dekat ini baru penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status DK.
"Kalau gelar perkara bukti cukup maka kita akan tersangkakan DK, tapi nanti lihat di gelar perkara dalam waktu dekat ini," Ungkapnya.
Andri juga menjelaskan bahwa terkait kasus ini sudah ada tujuh saksi diperiksa di antaranya korban HR, pelaku DK dan lima lagi dari pegawai kantor P3A Maluku.(*)
Dugaan Pelecehan Ojek Online ke Jurnalis Perempuan di Ambon, Ini Tanggapan Maxim |
![]() |
---|
Saat Berkendara, Oknum Driver Ojol di Ambon Diduga Lecehkan Jurnalis Perempuan |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual di UKIM: Kampus Lempar Bola Panas ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Hampir Setahun Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS Belum Terungkap |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Geram Sebut Oknum Anggota BNNP Maluku Bejat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.