Anggaran Kwarda Pramuka
Bakal Dilaporkan PAN dan Pendukung Widya Murad, Ini Kata Kuasa Hukum Samson Attapary
Melalui penasihat hukumnya, Ali Basri M. Salampessy mengatakan kliennya adalah mantan advokad yang tentu sangat menghormati dan akan kooperatif dalam
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary memastikan siap bila diperiksa polisi.
Hal itu menyusul ancaman Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) akan mempolisikan Attapary.
Melalui penasihat hukumnya, Ali Basri M. Salampessy mengatakan kliennya adalah mantan advokat yang tentu sangat menghormati dan akan kooperatif dalam proses hukum.
“Kami siap akan berproses terkait dengan dong punya laporan artinya mau siapapun dia mau yang lapor, mau PAN lapor, atau Ibu Widya melalui Kuasa hukumnya dan barisan pendukungnya melaporkan, sebagai warga negara pihak Pak Samson kan tetap, apalagi Pak Samson kan orang hukum tuh mantan advokat juga kan, dia memahami betul soal aturan main, aturan hukum jadi pada prinsipnya menghormati proses yang berjalan di kepolisian, dan menunggu. menunggu kalau misalnya ada panggilan dari kepolisian, kami akan akan kooperatif menghadiri panggilan itu dan berproses,” kata Salampessy.
Lanjutnya, pihak pelapor harus bisa membuktikan semua tuduhan kepada Samson Attapary.
Baca juga: Bela Istri Gubernur Hingga Nyatakan Siap Perang, Attapary Sebut Wahid Laitupa Kurang Dewasa
Baca juga: Aneh, Wakil Rakyat Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Malah Diadukan Direktur MCW
“Kita tunggu prosesnya dan pihak kami sudah siap berproses, dia kerja mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan sesuai dengan bukti-bukti dan jangan jangan kaget nanti ketika nanti ada kejutan-kejutan yang berikutnya yang akan muncul dari hasil temuan-temuan yang dilakukan,” tambahnya.
Salampessy menegaskan, bila nantinya hasil pelaporan tersebut tak terbukti maka pihaknya akan melapor balik pihak-pihak yang telah menggugat kliennya.
Pasalnya, apa yang disampaikan Attapary sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini jabatannya sebagai Ketua Komisi IV.
Attapary pun tak pernah menyebut nama Widya Pratiwi dalam wawancaranya dan tak ada maksud menjatuhkan martabat perempuan manapun.
“Kalaupun nanti dalam proses penyidikan Penyelidikan dan sebagainya itu tidak terbukti maka pelapor pun harus siap Ketika nanti pihak yang terlapor akan melakukan laporan balik, ya kami sudah siap untuk melakukan laporan kembali kalau laporan dorang ini tidak terbukti. kenapa bisa berani bicara seperti itu ? karena apa yang disampaikan oleh klien kami itu bukan tidak berdasar Ya. semua ada dasarnya semua tercatat itu. Dan apa yang disampaikan itu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD provinsi Maluku dan selaku ketua komisi yang mana itu sudah tugas-tugas dia sebagai pimpinan dan tidak mungkin semua anggota itu harus bicara soal memberikan keterangan,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.