Ambon Hari Ini
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ringankan Rolobessy Pengguna Narkoba di Ambon
Rolobessy merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Putusan kasasi Mahkamah Agung RI meringankan hukuman penjara terhadap terdakwa Rolobessy.
Rolobessy merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan mengatakan vonis terdakwa Rolobessy turun menjadi tiga tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan Nomor Putusan Kasasi 1488 K/PID.SUS/2023 dengan ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo.
"MA mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan sebagai penasihat hukum dan putusan untuk Rolobessy juga ikut turun jadi tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan ," kata Huliselan kepada TribunAmbon.com, Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon nomor 135/PID.SUS/2022/PT AMB menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Ini Crepes Paling Ramai di Ambon, Ada 15 Macam Topping
Baca juga: MA Turunkan Vonis Tuanaya, Pemilik Sabu Jadi 1.6 Tahun Penjara
Yakni menghukum terdakwa Rolobessy selama lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
"Putusan majelis hakim PN Ambon itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan untuk kasasi kami dikabulkan akhirnya turun,” jelas Huliselan.
Dia mengatakan, tingginya putusan majelis hakim PN Ambon dirasakan terlalu berat dari tuntutan JPU dan barang buktinya berupa dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat di bawah gram.
"Makanya kami selaku penasihat hukum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan kasasi ke MA RI dan dikabulkan," tandasnya.
Diketahui, tak hanya putusan Rolobessy, MA juga menurunkan vonis yang sama kepada Terdakwa Rais Usemahu Alias Rais, yang berada pada satu perkara.
Kasus Usemahu dan Rolobessy berawal dari BNN Propinsi Maluku yang sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah sekitar Waiheru Kota Ambon.
BNNP Maluku awalnya menangkap Roni Codeng dan kemudian diamankan tersangka Rais Usemahu, Iskandar Rolobessy dan Rutman Wally. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.