Ambon Hari Ini
Dipengaruhi Miras, Tiga Pemuda Keroyok Dua Warga Kudamati Ambon
Tiga pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Malam mencekam terjadi di kawasan Lorong Sekot, Farmasi Atas Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (13/10/2025) malam.
Dipengaruhi minuman keras jenis sopi dan berujung salah paham, sekelompok pemuda tega mengeroyok dua korban hingga mengalami luka parah.
Tiga pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon, Sapa dan Beli Dagangan Warga
Baca juga: Perangi Narkoba di Bumi Bupolo, Lapas Namlea Teken MoU Dengan BNN Buru
Insiden kekerasan bersama yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIT ini menimpa dua pemuda berinisial GS dan WAH.
Pelaku pengeroyokan teridentifikasi sebagai Harlly Fredek Matulessy alias Harli (19), serta dua pelaku anak di bawah umur berinisial GM (16) dan GP (17).
Akibat tindak kekerasan ini, kedua korban mengalami luka yang cukup serius.
Korban GS mengalami bengkak dan memar pada wajah, tepatnya di bawah mata sebelah kanan.
Sementara itu, korban WAH menderita luka yang lebih parah, termasuk luka sobek di wajah (bawah mata kanan), bengkak pada hidung dan kepala, serta luka sobek pada bagian dada sebelah kiri.
Menyikapi insiden ini, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol. Androyuan Elim, membenarkan bahwa insiden pengeroyokan ini dipicu oleh minuman keras dan salah paham.
Kompol Androyuan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan ketiga pelaku tindak kekerasan bersama dan atau penganiayaan ini sebagai tersangka. Pelaku Harlly Fredek Matulessy alias Harli saat ini telah kami tahan di Rutan Mapolresta Ambon, sementara dua tersangka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan," tegas Kompol Androyuan Elim, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk penanganan dua pelaku yang masih berstatus anak, pihaknya akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia mengimbau keras kepada masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan dengan damai.
"Tidak main hakim sendiri, dan menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal," tutupnya. (*)
| 4.336 Orang di Pulau Ambon Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Gereja |
|
|---|
| Daftar Harga Bahan Dapur Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Cabai Rawit Rp. 140 Ribu per Kg |
|
|---|
| 14.810 Anggota Sidi GPM Diteguhkan Serentak, Berikut Data Lengkap Sebaran di 34 Klasis |
|
|---|
| Seminggu Pasca Dipolisikan, Vita Rehatta dan Julia Soplanit Belum Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Sidak Pasar Mardika, Kadis Perindag Maluku Janji Tata Ulang dan Tertibkan Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PENGEROYOKAN-2.jpg)