Minggu, 19 April 2026

Ambon Hari Ini

Seminggu Pasca Dipolisikan, Vita Rehatta dan Julia Soplanit Belum Diperiksa Penyidik

Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, mengungkapkan proses penanganan perkara masih tertahan tahap administrasi internal kepolisian

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
PENCEMARAN NAMA BAIK - Penasehat hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (26/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seminggu setelah dilaporkan ke polisi, kedua terlapor yakni Vita Rehatta dan Julia Soplanit belum juga diperiksa penyidik.
  • Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, mengungkapkan proses penanganan perkara masih tertahan pada tahap administrasi internal kepolisian.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret nama Vita Rehatta dan Julia Soplanit hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Seminggu setelah dilaporkan ke polisi, kedua terlapor belum juga diperiksa penyidik.

Penasehat hukum pelapor, Margareth Oktavia Kakisina, mengungkapkan proses penanganan perkara masih tertahan pada tahap administrasi internal kepolisian.

“Laporan sudah kami masukkan ke bagian Urmin. Bahkan kami sudah datang konfirmasi kembali terkait disposisi suratnya,” ujar Margareth saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, berkas laporan sudah berada di meja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol. Androyuan Elim.

Rencananya, kasus tersebut akan didisposisikan ke unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) karena berkaitan dengan aktivitas di media sosial.

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait penunjukan penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

“Memang diarahkan ke Tipiter, tapi untuk penyidiknya siapa, itu belum ada. Jadi kami masih menunggu disposisi resmi,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon ke Surabaya: 28 dan 31 Maret 2026, Tarif KM Nggapulu Rp 478.900

Baca juga: Turun Sidak, Kadis Perindag Maluku Minta Peran Aktif Warga tuk Penataan Ulang Pasar Mardika

Margareth menyebut keterlambatan ini dipengaruhi oleh kesibukan kepolisian dalam pengamanan Hari Raya Idulfitri.

“Waktu itu kasat masih fokus pada pengamanan Idulfitri, jadi prosesnya belum berjalan normal,” katanya.

Kakisina berharap kejelasan akan didapat pada 30 Maret 2026, termasuk nama penyidik yang ditunjuk.

“Informasinya tanggal 30 nanti sudah bisa diketahui siapa penyidiknya. Setelah itu kami akan langsung koordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, begitu penyidik ditetapkan, pelapor siap menjalani pemeriksaan awal dengan membawa bukti dan saksi.

“Kalau penyidik sudah ada, pasti yang dipanggil pertama pelapor. Kami sudah siap dengan bukti dan saksi,” tegasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved