Ambon Hari Ini

MA Turunkan Vonis Tuanaya, Pemilik Sabu Jadi 1.6 Tahun Penjara

Tuanaya sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman”.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung menurunkan vonis kepada pemilik sabu di Kota Ambon bernama Chairil Anwar Tuanaya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuanaya sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman”.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon memvonis Tuanaya selama 2,6 tahun penjara dan kembali diturunkan MA RI menjadi 1,6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subside 3 bulan kurungan.

Hasil Kasasi Tuanaya dikonfirmasi oleh Penasihat hukumnya, Dino Huliselan, Kamis (20/7/2023).

“Hasil kasasi sudah keluar. MA turunkan jadi 1,6 tahun penjara,” kata Huliselan.

Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subside empat bulan kurungan.

Vonis tersebut dinilai penasihat hukum terdakwa karena jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury cs yang hanya menginginkan terdakwa 1,6 tahun penjara dengan denda yang sama subside 6 bulan kurungan.

Baca juga: Soal Petugas PLN Dianiaya Oknum TNI, PLTD Wamsisi: Kami Ikuti Proses Hukum yang Tengah Berjalan

Baca juga: Tak Hanya 1 Korban, Ternyata Ada 2 Pegawai PLN Wamsisi yang Dianiaya Oknum TNI di Buru Selatan

Pasalnya, terdakwa ditangkap hanya dengan barang bukit 2 paket narkotika jenis sabu dan dibawah 1 gram.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian mengajukan banding.

Banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Ambon pada Kamis, 12 Jan. 2023 dengan nomor Putusan Banding 144/PID.SUS/2022/PT AMB.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang dipimpin Daniel Pratu kemudian mengabulkan banding Tuanaya dan menurunkan hukuman menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subside 1 bulan kurungan.

Sebelumnya terdakwa ditangkap di di Rumah Kontrakan Jalan Batu Tagape, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIT.

Tuanaya ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal bening diduga narktotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved