Kasus Rudapaksa
Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Tanimbar ini Dituntut 19 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar karena perbuatan EN yang tega merudapaksa anak
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang ayang berinisial EN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dituntut 19 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar karena perbuatan EN yang tega merudapaksa anak kandungnya yang berumur 7 tahun.
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Haru Manviska sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Kamis (13/7/2023)
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana Terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Muhamad Fazrrurahman.
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena dengan tega dan tanpa hati nurani melakukan tindakan rudapaksa terhadap putri kandungnya.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga".
Baca juga: Polda Maluku Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Rudapaksa yang Libatkan 2 Oknum Polisi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tuntutan JPU tinggi lantaran seharusnya sebagai orang tua, seharusnya terdakwa berperan melindungi dan menjamin hak anak.
Namun, tega melakukan perbuatan keji.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda pembelaan.
Diketahui, Kasus ini terjadi pada 5 februari 2023 lalu di salah satu Desa Di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saat itu terdakwa mabuk, setelah tiba dirumah terdakwa menarik anaknya yang berumur 7 tahun masuk kedalam kamar dan kemudian melakukan tindakan bejatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.