Kasus Rudapaksa
Polda Maluku Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Rudapaksa yang Libatkan 2 Oknum Polisi
Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku tetap akan melanjutkan perkara dugaan rudapaksa yang dilakukan dua oknum polisi.
Seperti yang diketahui, korban rudapaksa MS (39) membeberkan di media bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini penyidik dalam akan menggundang korban MS dan semua pihak terkait untuk klarifikasi.
"Untuk kasus ini kita akan kembali lakukan klarifikasi karena pernyataan korban sudah terbalik dari sebelumnya,"tutur Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan.
Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.
Roem juga tegaskan bahwa dalam kasus ini apabila ditemukan adanya unsur rekayasa baik oleh korban MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, maka akan memperberat kasus itu dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ujarnya.
Baca juga: MS Korban Rudapaksa 2 Oknum Polisi Sebut Laporan yang Dibuatnya Palsu, Begini Tanggapan Polda Maluku
Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dua oknum Polisi, yakni Bripka SN dan Briptu RS masuk babak baru.
Kali ini korban MS (39) yang melaporkan kedua anggota Polisi tersebut.
Namun, belakangan ini ia membeberkan ke beberapa media bahwa laporan yang dibuatnya untuk menjerat Bripka SN maupun Briptu RS adalah palsu.
Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN.
Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar di kamar salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT lalu.
MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras.
Dirinya terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.