Kontainer Jatuh
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Bermuatan B3 yang Tercebur di Pelabuhan Laut Namlea
Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, penetapan tersangka berdasarkan
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Fahroni Slamet
Kepolisian Pulau Buru lakukan Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut Namlea, Kamis (13/7/2023)
Atas perbuatan kelimanya itu, mereka disangkakan Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 5 Milyar, dan paling banyak Rp 15 miliar," tutup Kapolres Buru.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.