Kontainer Jatuh

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Bermuatan B3 yang Tercebur di Pelabuhan Laut Namlea

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, penetapan tersangka berdasarkan

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Fahroni Slamet
Kepolisian Pulau Buru lakukan Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut Namlea, Kamis (13/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM- Polres Pulau Buru menetapkan lima tersangka kasus jatuhnya satu unit kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru," kata Nur Rahman saat menggelar konferensi pers, di Gedung Satreskrim Pulau Buru, pukul 14.00 WIT, Kamis (13/7/2023)

Kelima tersangka tersebut ialah HW alias Aris,R Alias Ridho,F alias Fadli, HG Alias Anto,HK Alias Harun.

"HW alias Aris merupakan Pemilik Barang Bukti Bahan Beracun berbahaya di dalam kontainer tersebut," ungkapnya.

Sedangkan R dan F adalah pihak ekspedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman kontainer tersebut.

Baca juga: Kontainer yang Jatuh di Pelabuhan Namlea Berisikan 735 Karung dan 11 Jirigen Bahan Berbahaya

Kemudian HG dan HK adalah pihak yang terlibat dalam pengoperasian Block Crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM.Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

Modus operandi kelima tersangka ialah dengan menggelabui petugas di mana barang tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu.

Hal tersebut diketahui oleh pihak ekspedisi serta didalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3.

"Modus yang dilakukan kelima tersangka adalah menggelabui petugas dengan dikemas dalam kemasan karung terigu dan didalam manivest pengiriman tercatat sebagai barang campuran," ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU,Tanggal 03 April 2023.

Ia menjelaskan, pada 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04:44 WIT terjadi jatuhnya kontainer bermuatan B3 di Pelabuhan Laut Namlea berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal Pelni KM.Dorolonda pada saat bongkar muat.

Akibat dari peristiwa tersebut terjadi pencemaran di laut teluk Namlea yang mengakibatkan matinya biota laut kawasan laut sekitar.

Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti yakni satu kontainer seberat 18 ton yang berisi, Sodium,Natrium Hidroksia,Karbon,Kalsium Karbona,Asam Nitrat,Hidrogen Peroksida,Natrium Sianida,Sianida.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved