Pengakuan Eks Kepala BPBD Seram Bagian Barat saat Sidang Korupsi Dana Gempa

Pengakuan Mantan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Asis Silouw makin memberatkan terdakwa.

Tanita
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Asis Silouw dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran sisa dana siap pakai (DSP) tahun 2019, Senin (10/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Asis Silouw dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran sisa dana siap pakai (DSP) tahun 2019, Senin (10/7/2023).

Silouw dihadirkan bersama tiga saksi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Yakni, Mantan Sekda SBB, Mansur Tuharea, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga Mantan Plt BPBD Nasir Suruali dan La Ucu Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD .

Turut hadir pula para terdakwa Marlin Mayaut (PPK) dan Muid Tulapessy (BPP), yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Silouw dalam persidangan mengaku dalam persidangan, uang DSP senilai Rp 1 Miliar diminta oleh terdakwa Marlin untuk membayar utang perjalanan dinas yang belum dibayarkan yakni kepada pegawai di BPBD saat lakukan monitoring.

Awalnya Marlin meminta Rp 2,2 Miliar dari Rp 4 Miliar. Namun sebagai Kepala, Silouw hanya menyetujui Rp 1 Miliar saja.

“Kemudian lanjut, Marlin kepada saya bahwa uang ini kemudian akan dipakai untuk membayar utang perjalanan dinas yang belum dibayarkan yakni kepada pegawai di BPBD saat lakukan monitoring.

Awalnya, Terdakwa Marlin meminta cair 2.2 miliar tapi saya pikir terlalu besar sehingga saya bilang 1 miliar saja, hal itu saya sampaikan dalam ruangan saya antar saya dan terdakwa marlin saja. Nanti kalau ada yang belum terbayarkan baru kita ambil 1 miliar lagi dan saya tanya kapan bisa cair, jawab Marlin “tergantung Bapa punya waktu” kemudian Kita bersama ke bank sebab cek itu saya harus tanda tangan," kata Silouw.

Lanjut dijelaskannya, pada tahap pertama Rp 600 juta, terdakwa Muid memberikan Rp 10 juta kepadanya.

Ditahap kedua senilai Rp 200, Silouw juga menerima tambahan Rp 5 juta.

"Dalam pencairan tahap pertama senilai 600 juta saya diberikan 10 Juta oleh Terdakwa Muid. Cair berikutnya senilai 200 juta Saya dikasi lagi 5 juta di Hotel Mutiara oleh terdakwa Muid disaksikan terdakwa Marlin Mayaut. Usai menerima saya tanya ini uang apa dan bagaimana?? Jawab Muid ini Bapa pung uang perjalan dinas selama tugas monitoring yang belum terbayarkan," tambahnya.

Namun, kata Silouw, uang tersebut telah ia kembalikan dengan nilai Rp 35juta ke Inspektorat.

"Saya juga sampai pindah tidak pernah melihat ada pembayaran Hutang perjalanan dinas. Saya juga tidak pernah melihat surat pengusulan penggunaan anggran 4 m ini. Kemudian Kita diperiksa Inspektorat sebelum Ke Kejaksaan Negeri SBB disana Saya sudah kembalikan 35 juta meski saya hanya terima 15 juta karena penyampaian kita harus pengembalian sebanyak itu," tambahnya.

Ditanya soal SPPD dirinya menyatakan tidak pernah menandatangani satu pun berkas perjalanan dinas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved