Wenno Desak Pemerintah Tegas Masalah Pemerasan di Pasar Mardika

Pemerintah harus menindaktegas oknum yang memeras pedagang Pasar Mardika dengan dahlil retribusi Sampah.

Rahmat
Jantje Wenno minta pemerintah tegas terkait pemerasan di Pasar Mardika. (Rahmat) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mendesak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon untuk menindaktegas oknum yang memeras pedagang Pasar Mardika dengan dahlil retribusi Sampah.

Demikian disampaikan Wenno, yang juga Legislator Daerah Pemilihan Kota Ambon kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Ketegasan tersebut pasca pasca viralnya video adu mulut antara petugas Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Petugas Pemerintah Kota Ambon yang lagi-lagi akibat retribusi sampah pada pekan lalu.

Menurutnya, masalah ini lebih baik untuk diusut oleh Penegak Hukum.

"Retribusi ini hanya salah satu dari sekian banyak masalah yang terjadi di pasar mardika, itu adalah masih kecil dari sekian banyak masalah besar, jadi hanya ada satu kata tegas dalam tindak lanjut aparat penegak hukum," kata Wenno.

Baca juga: Mengeluh, Pedagang Mardika Bayar Retribusi Hingga Rp 40 ribu Per Hari

Lanjutnya, masalah ini bila dibiarkan bisa berlarut menjadi masalah besar.

Untuk itu, Wenno mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Termasuk dengan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi untuk mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum dari PT. BPT itu, yang telah meresahkan para pedagang.

"Jika masih ada yang berani membantah kesepakatan bersama proses secara hukum agar memberikan efek jera bagi oknum yang lain," Tegas Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika.

Sebelumnya, video adu mulut antar pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) kembali beredar.

Video berdurasi 2.32 menit itu mulanya terjadi pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Dalam video tersebut, tengah memperlihatkan pihak PT. BPT tengah adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemkot Ambon terkait saling klaim penarikan retribusi sampah.

Dari pihak PT. BPT yang mengenakan kaos hitam itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menagih retribusi sampah.

Ia mengaku, untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved