Penyalahgunaan Narkoba

Jual Narkoba, Seorang Perempuan di Masohi Ditangkap Polisi

Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam konfresnsi pers mengatakan, RM ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka lai

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang bersama Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah saat Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (5/7/2023).. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah meringkus seorang perempuan di Masohi karena ketahuan jual Narkoba.

Perempuan tersebut berininisial RM, berusia 32 tahun itu merupakan warga Namasina, Kota Masohi.

Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam konfresnsi pers mengatakan, RM ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka lain yang sebelumnya sudah dijegal aparat, karena ketahuan menggunakan Narkoba, adalah YM (18).

RM ditangkap di rumahnya tak lama setelah tiba dari Jayapura.

"Berawal dari pengakuan tersangka YM kepada anggota satresnarkoba. Dimana pengakuan dari tersangka YM pada 21 Juni 2023 bahwa satu paket jenis ganja yang mana YM beli dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah. RM sendiri baru datang dari Jayapura," ujar Wakapolres.

Usai pengakuan YM, RM dibuntuti aparat dan dibekuk di kediamannya, Kelurahan Namasina, Kota Masohi.

Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pemuda di Maluku Tengah karena Terlibat Narkoba

Lanjut, RM memperoleh ganja dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia melakukan perjalanan pulang dari Jayapura ke Ambon.

"Saat Kapal Dobonsolo berlabuh sementara di Nabire, RM ketemu dengan rekannya di dek atas Kapal dan bertemu dengan rekan-rekannya yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Ia kemudian membelinya dan saat di Masohi dia menjual kepada YM," jelasnya.

"Atas tindakannya, RM disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.

Selain RM, Polisi juga meringkus empat tersangka lain mereka adalah YM (18 tahun), ST (18 tahun), LM (22 tahun) ASW (31 tahun).

Keempat orang ini juga disangkakan dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved