Penyalahgunaan Narkoba
Jual Narkoba, Seorang Perempuan di Masohi Ditangkap Polisi
Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam konfresnsi pers mengatakan, RM ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka lai
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah meringkus seorang perempuan di Masohi karena ketahuan jual Narkoba.
Perempuan tersebut berininisial RM, berusia 32 tahun itu merupakan warga Namasina, Kota Masohi.
Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang dalam konfresnsi pers mengatakan, RM ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka lain yang sebelumnya sudah dijegal aparat, karena ketahuan menggunakan Narkoba, adalah YM (18).
RM ditangkap di rumahnya tak lama setelah tiba dari Jayapura.
"Berawal dari pengakuan tersangka YM kepada anggota satresnarkoba. Dimana pengakuan dari tersangka YM pada 21 Juni 2023 bahwa satu paket jenis ganja yang mana YM beli dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah. RM sendiri baru datang dari Jayapura," ujar Wakapolres.
Usai pengakuan YM, RM dibuntuti aparat dan dibekuk di kediamannya, Kelurahan Namasina, Kota Masohi.
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pemuda di Maluku Tengah karena Terlibat Narkoba
Lanjut, RM memperoleh ganja dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia melakukan perjalanan pulang dari Jayapura ke Ambon.
"Saat Kapal Dobonsolo berlabuh sementara di Nabire, RM ketemu dengan rekannya di dek atas Kapal dan bertemu dengan rekan-rekannya yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Ia kemudian membelinya dan saat di Masohi dia menjual kepada YM," jelasnya.
"Atas tindakannya, RM disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Selain RM, Polisi juga meringkus empat tersangka lain mereka adalah YM (18 tahun), ST (18 tahun), LM (22 tahun) ASW (31 tahun).
Keempat orang ini juga disangkakan dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.