Fraksi Golkar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Gubernur Maluku Murad Ismail, Dana SMI hingga Rumdis

Anggota Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail selama menjabat.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail selama menjabat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail selama menjabat.

Hal itu disampaikan Rahakbauw, saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku, Selasa (4/7/2023).

"Kalau kita mengatakan pak Gubernur melakukan pelanggaran, Aduh ada terlalu banyak," kata Rahakbauw.

Beberapa diantaranya seperti Rumah Dinas Gubernur yang tak ditempati Murad Ismail melainkan anaknya.

Murad dan istri Widya Pratiwi menempati kediaman Pribadi di Desa Poka, Kota Ambon.

"Misalnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, rumah dinas harusnya di Mangga Dua, tetapi ketika beliau tetap berada di rumah pribadi itu adalah pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Sebab apa ini di Fasilitas, disediakan rumah dinas untuk ditinggal tapi yang tinggal saudara Gubernur Tapi yang tinggal adalah anaknya, ini lucu. Sebenarnya Pak Sekda ini pelanggaran atau bukan ?," kata Rahakbauw.

Baca juga: Richard Rahakbauw Sebut Dana Pinjaman SMI 700 Miliar Masuk Ke Kantong Dinas PUPR Maluku

Baca juga: Wagub Serahkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tuk DPRD Maluku

Murad Ismail juga jarang berkantor di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon.

Lagi-lagi Murad berkantor dari Rumahnya.

Selain itu Murad selama menjabat tak pernah menghadiri Paripurna LPj APBD.

"Rapat LPJ tidak pernah satu kali pun melihat beliau dan di akhir masa jabatan Beliau juga tidak hadir, ini pelanggaran. Padahal ketika dia di sumpah dia mengatakan dia akan setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, tetapi Apa yang terjadi. Berkantor? Berkantor dimana? Bapak ibu bisa lihat, apa yang diketahui umum tidak usah dibuktikan. Gubernur tidak pernah berkantor di kantornya, dia berkantor di rumah. nanti pak Sekda datang, Kepala Dinas datang baru koordinasi di sana. Namanya pemerintahan di rumah atau di kantor," tambahnya.

Yang terakhir menurutnya, adalah pelanggaran dalam peminjaman dana Rp 700 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pasalnya, uang ratusan miliar itu tak dipergunakan sebaik mungkin. Banyak proyek yang menurutnya gagal.

Bahkan uang tersebut masuk ke kantong Dinas PUPR Maluku.

"Yang berikut kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam melakukan peminjaman SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi tetapi tidak diperuntukkan, tapi diperintukan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan segelintir orang yang ada di dinas PU maupun ke beberapa kontraktor. Buktinya Rp 700 miliar seluruhnya Ke PU dan tidak pernah diawali dengan program yang namanya perencanaan, pelanggaran tidak ?," tambahnya.

Lanjutnya hal ini bisa menjadi dasar DPRD untuk mengajukan ke Mahkamah Agung agar bisa mengusulkan ke Mendagri untuk memecat Murad Ismail.

"Kalau Gubernur melakukan pelanggaran maka pimpinan DPR mengusulkan kepada menteri dalam negeri dan presiden untuk memberhentikan Gubernur dalam jabatannya sebagai gubernur .30 hari tenggat waktunya, itu aturan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved