Fraksi Golkar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Gubernur Maluku Murad Ismail, Dana SMI hingga Rumdis
Anggota Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail selama menjabat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail selama menjabat.
Hal itu disampaikan Rahakbauw, saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku, Selasa (4/7/2023).
"Kalau kita mengatakan pak Gubernur melakukan pelanggaran, Aduh ada terlalu banyak," kata Rahakbauw.
Beberapa diantaranya seperti Rumah Dinas Gubernur yang tak ditempati Murad Ismail melainkan anaknya.
Murad dan istri Widya Pratiwi menempati kediaman Pribadi di Desa Poka, Kota Ambon.
"Misalnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, rumah dinas harusnya di Mangga Dua, tetapi ketika beliau tetap berada di rumah pribadi itu adalah pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Sebab apa ini di Fasilitas, disediakan rumah dinas untuk ditinggal tapi yang tinggal saudara Gubernur Tapi yang tinggal adalah anaknya, ini lucu. Sebenarnya Pak Sekda ini pelanggaran atau bukan ?," kata Rahakbauw.
Baca juga: Richard Rahakbauw Sebut Dana Pinjaman SMI 700 Miliar Masuk Ke Kantong Dinas PUPR Maluku
Baca juga: Wagub Serahkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tuk DPRD Maluku
Murad Ismail juga jarang berkantor di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon.
Lagi-lagi Murad berkantor dari Rumahnya.
Selain itu Murad selama menjabat tak pernah menghadiri Paripurna LPj APBD.
"Rapat LPJ tidak pernah satu kali pun melihat beliau dan di akhir masa jabatan Beliau juga tidak hadir, ini pelanggaran. Padahal ketika dia di sumpah dia mengatakan dia akan setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, tetapi Apa yang terjadi. Berkantor? Berkantor dimana? Bapak ibu bisa lihat, apa yang diketahui umum tidak usah dibuktikan. Gubernur tidak pernah berkantor di kantornya, dia berkantor di rumah. nanti pak Sekda datang, Kepala Dinas datang baru koordinasi di sana. Namanya pemerintahan di rumah atau di kantor," tambahnya.
Yang terakhir menurutnya, adalah pelanggaran dalam peminjaman dana Rp 700 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pasalnya, uang ratusan miliar itu tak dipergunakan sebaik mungkin. Banyak proyek yang menurutnya gagal.
Bahkan uang tersebut masuk ke kantong Dinas PUPR Maluku.
"Yang berikut kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam melakukan peminjaman SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi tetapi tidak diperuntukkan, tapi diperintukan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan segelintir orang yang ada di dinas PU maupun ke beberapa kontraktor. Buktinya Rp 700 miliar seluruhnya Ke PU dan tidak pernah diawali dengan program yang namanya perencanaan, pelanggaran tidak ?," tambahnya.
Lanjutnya hal ini bisa menjadi dasar DPRD untuk mengajukan ke Mahkamah Agung agar bisa mengusulkan ke Mendagri untuk memecat Murad Ismail.
"Kalau Gubernur melakukan pelanggaran maka pimpinan DPR mengusulkan kepada menteri dalam negeri dan presiden untuk memberhentikan Gubernur dalam jabatannya sebagai gubernur .30 hari tenggat waktunya, itu aturan," tegasnya.
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Dorong Hilirisasi Sagu SBT Masuk RKP Pusat, Bupati Fachri Husni Alkatiri Gandeng Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Bentrok di Hunuth, Gubernur Maluku Serukan Damai: Jangan Terprovokasi, Katong Jaga Maluku |
![]() |
---|
Rakor Pendapatan Daerah, Gubernur Maluku: PAD Tumbuh, Ruang Fiskal Tercukupi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.