Penyalahgunaan Narkoba

Dominggus Paulus Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta karena Punya Sabu 0,30 Gram

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba, Sakarias Dominggus Paulus selama 5 Tahun Penjara, serta denda Rp 800 j

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba, Sakarias Dominggus Paulus selama 5 Tahun Penjara, serta denda Rp 800 juta subside 2 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba, Sakarias Dominggus Paulus selama 5 Tahun Penjara, serta denda Rp 800 juta subside 2 bulan kurungan.

Pasalnya, terdakwa kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu seberat 0,30 gram yang dikemas dalam bungkus rokok.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/6/2023).

“Menyatakan terdakwa Sakarias Dominggus Paulus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman’. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta subside 2 bulan,” Majelis Hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattiasina.

Baca juga: Tuhahay, Residivis Narkoba Banding Vonis 6 Tahun Hakim PN Ambon

JPU dalam persidangan menyatakan menginginkan terdakwa divonis selama 6 tahun penjara.

Namun, meski lebih ringan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Sementara itu, terdakwa ditangkap pada di depan Penginapan Golden Inn, Jalan Fulli, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sekitar pukul 19.30 WIT, 31 Januari 2023.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic klem bening kecil kemudian dibalut menggunakan tissu dan dimasukkan kedalam bungkusan rokok dengan berat total 0,30 Gram.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved