Kasus Rudapaksa

Dinyatakan Lengkap, Jaksa Malteng Terima Berkas dan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejari Malteng
RUDAPAKSA: Tersangka Kasus Rudapaksa anak dibawa umur saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kasus rudapksa yang dilakukan Alowisius Robiwala (60) terhadap anak di bawah umur memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan berkas perkara kakek Alo lengkap secara formil dan materiil (P21).

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maluku Tengah, Vector Mailoa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, maka proses perkara kini sudah masuk ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

"Tadi sudah dilakukan penyerahan Tersangka (Tahap II) perkara atas nama Alowisius Robiwala Alias ALO oleh Penyidik Polres Maluku Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Mailo kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan, dalam waktu secepatnya, pihak jaksa akan menyiapkan surat dakwaan guna dinaikan ke tahap persidangan.

Selama masa tersebut kakek Alo dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Masohi.

"Setelah proses tahap II berjalan, dan dakwaan sudah dibuat, maka berkas perkara diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," terangnya.

Atas perbuatan itu, Kakek Alo disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Kedua Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," tegasnya.

Baca juga: Kapolres Malteng Ungkap Perilaku Bejat Kakek 65 Tahun yang Hamili Anak di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya bahwa Kakek bejat berusia 60 tahun itu tega menyetubuhi bocah 13 tahun di Kecamatan TNS, Maluku Tengah hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan informasi tersebut.

Ia  mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.

"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," kata Iptu Galuh di Masohi, Sabtu (29/4/2023).

Dikatakan, selama masa kehamilan, korban menyembunyikan aib itu dari keluarganya, dan kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan bayinya.

"Baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya," jelas Iptu Galuh.

Dijelaskan, berawal pada Minggu (23/4/2023) malam akhir pekan lalu, korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya.

"Korban mengeluh, nangis nangis ke orang tuanya, katanya perutnya sakit," tutur Kasat.

Korban pun menahan rasa sakit hingga akhirnya pada Senin pagi (24/4/2023) besoknya, korban melahirkan seorang bayi perempuan.
"Senin pagi itu sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan," ungkap Kasat.

Setelah menyaksikan kejadian itu, barulah Keluarga korban ini tahu bahwa anak mereka selama ini menyembunyikan aib besar itu dari mereka.

Tak menunggu lama, mereka pun akhirnya menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamili korban.

Hanya saja, saat itu korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.

“Baru besok paginya, tepat hari Selasa tanggal 25 April 2023 jam 07.00 pagi barulah korban mengaku, menjelaskan kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah Terlapor ini, si Kakek AR ini,”beber Kasat.

Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, ibu korban berinisial HH (40) langsung mendatangi Polsek Waipia dan melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut.

Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku dan meringkus pelaku.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polsek Waipia.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved