5 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

5 tersangka tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Ist
5 tersangka tambang ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - 5 tersangka tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Penyerahan 5 tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polres Pulau Buru pada Rabu, (21/06/2023) kemarin.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit mesin pompa air.

Juga satu karung material tambang bercampur emas, satu karung bahan kimia merek WS04, satu karung coatik, satu karung kapur dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman membenarkan hal itu.

"Kami telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara tambang emas ilegal dari tim penyidik Polres Buru ke Kejari Buru," kata Nur Rahman, Kamis (22/6/2023).

Untuk diketahui, lima tersangka yang diserahkan di antaranya Imran Safi Mala, Muhamad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiyono, Stenli Lerebulan dan Budi Riyanto.

Mereka sebelumnya ditangkap secara terpisah di kawasan Sungai Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli dan di jalur B Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Minggu (12/3/2023).

Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dua kawasan tersebut.

Kelimanya kemudian dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved