Buru Hari Ini
PMII Desak Kejari Buru Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Tuntut Amustafa Besan Ditangkap
Aksi ini menuntut agar Kejari segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,5 miliar
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jalan Masjid Agung, Rabu (20/8/2025).
Massa menuntut Kejari segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,5 miliar yang menyeret nama Amustafa Besan sebagai terduga pelaku.
Pantauan TribunAmbon.com Pukul 12.00 WIT,Rabu (20/8/2025).tampak massa membawa spanduk dan poster bertuliskan: “Tangkap Amus Besan”, “Kembalikan Uang Koruptor”, hingga “Kejaksaan Jangan Tidur, Tuntaskan Koruptor”.
Koordinator Aksi, Darfin Sampulawa, menegaskan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak 2019 namun hingga kini belum ada kejelasan hukum.
Ia menuding Kejaksaan terkesan lamban dan tidak serius.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman Siswa SMK 3 Ambon
Baca juga: 7 Rumah di Batu Merah Ambon Dilahap Si jago Merah, Api Diduga Berasal dari Kontrakan Anggota Polri
“Kalau uang sebesar itu digunakan untuk pembangunan Kabupaten Buru, daerah ini pasti lebih maju. Tapi sampai hari ini kasusnya justru berhenti dengan alasan politik, karena saat itu Amus Besan ikut pilkada. Kami menolak alasan itu,” tegasnya dalam orasi.
PMII menilai alasan penghentian penyelidikan lantaran tersangka mengikuti kontestasi politik tidak bisa diterima.
Mereka menuntut Kejari Buru di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andri Notanobun agar segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan PMII dalam aksi ini, antara lain:
- Mendesak Kejari Buru segera menangkap dan menahan Amustafa Besan sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
- Menuntut proses hukum dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa intervensi politik, serta menyeret semua pihak yang terlibat.
- Menolak segala bentuk perlindungan, pembelaan, atau intervensi dari pihak manapun terhadap Amustafa Besan.
- Menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar kepada kas daerah/negara.
- Mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejari Buru, serta meminta Kejaksaan Tinggi Maluku ikut terlibat dalam proses hukum kasus ini.
- Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, PMII Cabang Buru mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Aksi demo tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan resmi PMII kepada pihak Kejari Buru Jandri Haleuleth sebagai kepala sub bagian pembinaan kejari Buru dan akan ditindak lanjuti.
Massa berharap kejaksaan tidak lagi berdiam diri, melainkan segera menunjukkan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Buru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.