Kamis, 30 April 2026

Buru Hari Ini

GMPRI Desak Mabes Polri Copot Kapolres Buru, Diduga Terlibat Mafia Tambang Gunung Botak

GMPRI Cabang Kabupaten Buru menuding Kapolres Buru tidak serius menangani persoalan tambang ilegal tersebut dengan baik.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Ummi Dalila
GMPRI CABANG BURU - Potret Ketua GMPRI Cabang Buru Moksen Umasugi, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (GMPRI) Cabang Kabupaten Buru mendesak Mabes Polri dan Polda Maluku untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak di kawasan Gunung Botak.

Ketua Bidang Organisasi GMPRI Cabang Kabupaten Buru, Moksen Umasugi, menilai aparat kepolisian daerah setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. 

Ia menuding Kapolres Buru tidak serius menangani persoalan tambang ilegal tersebut.

“Kapolres Buru telah gagal merespons aktivitas ilegal yang terjadi di Gunung Botak. Bahkan, kami menduga ada kerja sama dengan mafia pertambangan ilegal,” tegas Moksen, Senin (26/8/2025).

Baca juga: 3 Kali Banjir dalam Sepekan, Warga Akui Pemda SBT Tak Pernah Turun Tangan

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan di Lorong Choker Kudamati Ambon: Bergelombang dan Sering Kecelakaan

Atas dasar itu, GMPRI mendesak Mabes Polri untuk mencopot jabatan Kapolres Buru dan menggantinya dengan sosok yang tegas dalam memberantas pertambangan ilegal.

Selain itu, GMPRI juga meminta Polda Maluku segera melakukan langkah konkret dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar Gunung Botak.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum, maka praktik mafia pertambangan akan terus merajalela dan merugikan rakyat Buru,” tambahnya.

Diketahui, Gunung Botak  telah beroperasi sejak tahun 2011 dengan ribuan tenda penambang menduduki lahan seluas 250 hektar.

Hal ini menjadi sorotan publik akibat maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem.

Sampai pada tahun 2025 ekosistem perairan dan daratan Kabupaten Buru masuk dalam kategori zona merah berdasarkan hasil diskusi DPRD Provinsi dan DPRD Buru bersama beberapa narasumber termaksud profesor dari Unpatti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved