Polemik Pasar Mardika

PT. BPT Bantah Koordinir Preman Peras Pedagang Pasar Mardika Ambon

Bantahan tersebut disampaikan manajer PT BPT, Mochamad Marasabessy saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Senin (19/6/2023) malam.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Perwakilan PT BPT saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Senin (19/6/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Bumi Perkasa Timur (BPT) membantah mengkoordinir preman untuk menarik uang retribusi dari Para Pedagang Pasar Mardika Ambon.

Bantahan tersebut disampaikan manajer PT BPT, Mochamad Marasabessy saat rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Senin (19/6/2023) malam.

Mochamad mengatakan oknum preman yang bertindak memeras pedagang bukan dari PT. BPT.

"Kami dari PT Bumi Perkasa Timur terkait dengan apa yang disampaikan, yang viral terkait retribusi sampah PT BPT tidak terlibat sama sekali dengan hal-hal itu," kata Mochamad.

Dia menegaskan, PT BPT hanya mengelola 140 ruko sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

"PT BPT sesuai dengan MOU dengan Pemprov kami kelola ruko yang ada dikompleks," jawab Mochamad singkat.

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengatakan PT BPT harus melaporkan oknum preman bila bukan anggota perusahaan.

Baca juga: Tethool Usul BUMD Tuk Kelola Pasar Mardika Ambon

Baca juga: Ketupat Daun Pandan, Kuliner Khas Negeri Waai - Malteng

Pasalnya, hal ini meresahkan dan juga mencoreng PT BPT juga Pemerintah.

"Kalau memang bukan PT BPT, laporkan ke Kepolisian. Ini viral dan membawa-bawa PT BPT," jelasnya.

Sebelumnya, seorang oknum preman di Pasar Mardika Ambo menagih uang retribusi kepada para pedagang di depan Hotel Wijaya hingga Rp 20 Ribu, Senin (12/6/2023).

Dalam video yang direkam para pedagang juga menunjukkan meja para pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.

Oknum preman tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir DISHUB AMBON” dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.

Dia juga mengaku berasal dari PT BPT.

Sementara itu salah satu pedagang, Nursiah mengaku biasanya ditagih retribusi sebesar Rp 10 Ribu dan baru kali ini ditagih dua kali lipat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved