Ambon Hari Ini

Rahakbauw Tegaskan Pedagang Masuk di Gedung Baru Pasar Mardika Tak Dipungut Biaya

Ketegasan tersebut diungkapkan Rahakbauw kepada wartawan menyusul sejumlah oknum memperjualbelikan lapak di dalam gedung putih Pasar Mardika untuk keu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com / Tanita
PASAR MARDIKA: Tampak depan proyek pengerjaan gedung Pasar Mardika yang Baru, Selasa (28/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika tidak dikenakan biaya apapun.

Ketegasan tersebut diungkapkan Rahakbauw kepada wartawan menyusul sejumlah oknum memperjualbelikan lapak di dalam gedung putih Pasar Mardika untuk keuntungan pribadi.

Rahakbauw mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu diinformasikan tak boleh ada yang memperjual belikan ruko di Gedung baru Pasar Mardika.

"Pedagang menempati lapak tidak dipungut biaya satu peser pun. gedung pasar Mardika yang direvitalisasi saat ini itu menurut Kementerian Perdagangan tidak boleh dipungut biaya satu peser pun. diserahkan cuma-cuma kepada pedagang," kata Rahakbauw di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Jumat (16/6/2023).

Rahakbauw menjelaskan, untuk sistem pembagian lapak dalam Gedung baru Pasar Mardika diprioritaskan kepada para pedagang yang dulunya menempati Gedung Putih.

Setelah semua pedagang Gedung Putih mendapat lapak, sisanya akan diberikan kepada paguyuban seperti APMA, IPMA dan lainnya untuk dibagi merata.

Baca juga: Polisi Tak Segan Tindak Tegas Aksi Premanisme di Pasar Mardika Ambon

Baca juga: Cuaca Buruk di Ambon: 1 Pesawat Dialihkan ke Sorong, 3 Lainnya Delay

"Tapi kita akan memprioritaskan pedagang yang terkena dampak revitalisasi yanh dulu di gedung putih, yang saat ini ada di beberapa tempat seperti di Pasar Apung, dan ada di beberapa kecamatan, jadi mereka itu yang akan diprioritaskan. Untuk pembagiannya kita akan bagi sama rata. Jadi rencananya ya  misalnya yang dulu di Gedung Putih 500 itu mereka yang masuk duluan. nah sisanya ada berapa ratus sekian akan kita bagi ke APMA berapa, IPMA berapa, paguyuban lainnya itu kita bagi sama rata," tegasnya.

Rahakbauw kembali menegaskan tak boleh ada yang memperjual belikan lapak.

Bila ada, Rahakbauw berharap pedagang atau siapapun bisa melaporkan ke DPRD untuk selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian.

"Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pedagang yang menemui orang untuk memperdagangkan lapak yang akan kemudian ditempati oleh mereka di gedung pasar yang baru Maka lapor ke DPRD by name by address kita akan laporkan secara singkat ke Kapolda untuk diproses," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved