Negeri Sepa Segel PT. Bintang Lima Makmur Gara-gara Tak Bayar Hak Karyawan dan Tak Lakukan Reboisasi

Pemerintah Negeri Sepa menyegel PT. Bintang Lima Makmur dan menghentikan seluruh aktifitas perusahaan.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
20 unit alat berat operasional PT Bintang Lima Makmur (BLM) dilarang keluar area Kem Lopong, Dusun Rohua, Negeri Sepa, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri Sepa menyegel PT. Bintang Lima Makmur dan menghentikan seluruh aktifitas perusahaan.

Pemerintah Negeri Sepa juga melarang 20 unit alat berat milik perusahan keluar dari area perusahaan dan menjadikan itu sebagai jaminan.

Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoroe mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pihak Bintang Lima Makmur melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya soal reboisasi.

Selain itu, sudah delapan bulan gaji karyawan juga belum dibayarkan.

"Kami segel, karena sampai hari ini selain hak hak karyawan yang sebagian besar belum dibayarkan juga kewajiban perusahan tidak dijalankan. Tidak ada reboisasi," kata Amahoroe di Kantor Negeri Sepa, Jl. Silalouw, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya itu, baru baru ini juga 50 persen dari total progres pemuatan kayu pada sisa tahun 2022 yang baru dimuat per Maret 2023 juga belum dicairkan kepada Pemerintah Negeri.

"Itu sisa 2022 yang dimuat di tahun 2023 yang belum diselesaikan," tuturnya.

Baca juga: DPRD Ambon Ikut Resah dengan Tindakan Premanisme Penagihan Retribusi di Pasar Mardika

Baca juga: Murad Ismail Menangis Terharu Masjid di Asrama Haji Waiheru Diberi Nama Ayahnya

Padahal lanjut dia, penyetoran pembagian hasil muatan itu juga tertuang dalam poin perjanjian kerja sama. Namun selama ini pihak perusahan tidak menjalankan sesuai poin kerjama dimaksud.

"Di dalam perjanjian kerjasama itu dibayar sebelum proses pemuatan sedangkan 50 persen sisanya dibayar setelah pemuatan berakhir atau setelah tongkak meninggalkan lokasi pemuatan," terangnya.

Ditambahkan, langkah penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya tiga kali menyurati pemanggilan kepada pihak perusahan namun tidak digubris.

"Terakhir hari Minggu kemarin itu saya koordinasi tapi tidak ada jawaban. Makanya saya perintahkan untuk disegel," jelasnya.

Lanjutnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Negeri Sepa dengan PT Bintang Lima Makmur soal reboisasi juga sampai hari ini belum dilakukan maksimal sebab sebagain besar wilayah tebangan belum ditanami.

Untuk itu, pihak perusahaan diminta segera menyelesaikan kewajibannya.

Jika tidak, Pemerintah Negeri tidak akan mengizinkan lagi Perusahan untuk beroperasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved