Sertifikat Halal
Kini Urus Sertifikat Halal Mudah dengan Tarif yang Lebih Terjangkau
Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah
Editor:
Adjeng Hatalea
Triibun Timur
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah.
7. Komite Fatwa Produk Halal
Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi.
Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal.
Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.