Sertifikat Halal

Kini Urus Sertifikat Halal Mudah dengan Tarif yang Lebih Terjangkau

Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah

Editor: Adjeng Hatalea
Triibun Timur
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya.

Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

1.Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," tegas Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.co.ig, Kamis (8/6/2023).

2. Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal.

Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler.

Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan.

Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca juga: 1 Juta Pelaku Usaha Berkesempatan Peroleh Sertifikat Halal Gratis, Ini Cara Daftar Sehati 2023

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved