Jumat, 17 April 2026

Sertifikat Halal

1 Juta Pelaku Usaha Berkesempatan Peroleh Sertifikat Halal Gratis, Ini Cara Daftar Sehati 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham mengatakan, para pelaku usaha dapat memperolehnya dengan dengan mekanisme perny

Editor: Adjeng Hatalea
(Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.(Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag).) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Setidaknya 1 juta sertifikat hala bakal diberikan kepada pelaku usaha di Tanah Air.

Program Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati ) ini telah dimulai, Senin (2/1/2023).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham mengatakan, para pelaku usaha dapat memperolehnya dengan dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH, M. Aqil Irham dalam siaran pers, Senin.

Aqil berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati ) mulai Senin (2/1/2023).

Jumlah kuota yang disiapkan untuk sertifikasi halal gratis ini mencapai 1 juta, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH, M. Aqil Irham dalam siaran pers, Senin. Aqil berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Namun, Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Baca juga: Gelombang Tinggi Masih Terjadi, KM Cantika Lestari 77B Tujuan MBD Kembali Tunda Keberangkatan

Berdasarkan ketentuan, jika tidak ada sertifikat halal pada pelaku usaha makanan dan minuman, maka dikenakan sanksi.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

(Kompas.com / Fika Nurul Ulya / Novianti Setuningsih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved