Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Pulau Buru Bekuk Pengguna Sabu dengan Barang Bukti Seberat 7,26 Gram
Pria berinisial AJ ditangkap di Kompleks sekitar salah satu hotel di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satre
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan wartawan TribunAmbon.com,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru membekuk pengguna Narkoba golongan 1 jenis Sabu di Kota Namlea.
Pria berinisial AJ ditangkap di Kompleks sekitar salah satu hotel di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )Polres Buru pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman mengungkapkan, AJ merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni penyalahgunaan Narkoba.
AJ ditangkap berdasarkan laporan dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Di man terduga pelaku tengah dalam perjalanan dari Makassar menuju Namlea menggunakan transportasi laut KM Cantika Lestari 6E.
AJ membawa serta 7,26 gram Sabu.
"Pada hari Sabtu,27 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIT, Tim dari Satresnarkoba polres Buru menangkap pelaku pemakai narkoba saudara AJ alias Jamal saat tiba menggunakan KM Cantika Lestari, dari TKP tim menemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,26 gram," ungkap Nur Rahman saat gelar kasus di hadapan awak media di Mapolres Buru, Senin (5/6/2023)
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memantau area Pelabuhan Namlea.
Polisi membuntuti pergerakan AJ, dan akhirnya meringkusnya di sekitaran Kota Namlea beserta barang bukti.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pelabuhan Tepa Kabupaten MBD
Dari Tempat kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan 1 bungkusan snack kacang telur yang dililit lakban warna hitam di dalamnya berisi 2 paket Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat 7,26 gram, dan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumah terduga pelaku, di mana ditemukan alat hisap Sabu ( bong ), dan 1 buah sekop pada bawa meja dalam kamar tidur rumah.
Setelah penggeledahan itu tim melakukan tes urine terhadap AJ dan hasilnya positif mengandung Narkotika.
Menurut Kapolres Pulau Buru, pihaknya sementara melakukan pengembangan terhadap status pelaku, apakah termasuk pengedar ataukah hanya pemakai dengan ditemukannya barang bukti seberat 7,26 gram tersebut.
"Kami sedang lakukan pengembangan kasus apakah pelaku ini hanya pemakai ataukah juga pengedar,dikarenakan berat barang bukti yang cukup besar yakni 7,26 gram," Ujarnya.
AJ alias Jamal kini ditahan dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.