Ambon Terkini

BKPIM Ambon Lepasliarkan 21 Kepiting Bakau Ukuran di Bawah Standar

Kepala Balai KIPM Ambon, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, ukuran dari Kepiting Bakau itu belum memenuhi standar sesuai Permen KP Nomor 16 tahun 202

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Fahroni Slamet
AMBON: Pelepasliaran 21 Kepiting Bakau di Pantai Bakau, Passo oleh Balai KIPM, Kota Ambon, Selasa (30/05/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Ambon telah melepasliarkan Kepiting Bakau di pesisir pantai di Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Selasa (30/05/2023).

Sebanyak 21 ekor Kepiting Bakau dengan nama latin Scylla Ssp berhasil dilepasliarkan.

Pelepasanliaran ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dari sumber daya yang dimiliki Kota Ambon.

Kepala Balai KIPM Ambon, Muhammad Hatta Arisandi mengatakan, ukuran dari Kepiting Bakau itu belum memenuhi standar sesuai Permen KP Nomor 16 tahun 2022 terutama pada pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepitin.

"Kepiting ini kita sita dari Bandara Pattimura, Karena belum memenuhi standar, yang mana ukuran kepiting ini tidak sesuai standar Permen KP Nomor 16 Tahun 2022," kata Arisandi.

Sesuai dengan aturan tersebut, mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim atau diekspor, yang mana ukuranya harus 12 cm ke atas per ekornya.

Baca juga: BKIPM Ambon Bikin Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan

"Nah, makanya setelah melalui hasil pengukuran pada total 80 kepiting itu, telah kedapatan sekitar 21 kepiting itu undersize," lanjutnya.

Diketahui Kepiting Bakau ini akan segera dikirim ke Singapura dari Dobo, namun setelah melewati cek di Bandara Pattimura, sebanyak 21 di antaranya berhasil diamankan.

Pelepasliaran di pesisir pantai Passo ini bertujuan agar ke depam setelah kepiting sudah memiliki ukuran yang pas atau lewat dari 12 cm, bisa segera dibudidayakan oleh masyarakat sekitar.

"Jadi pelepasliaran kepiting di Passo ini diharapkan agar kepiting ini bisa besar dan berkembang biak dengan banyak, dan pada saatnya nanti kepiting itu sudah memenuhi syarat, sesuai dengan Permenkp No 16 Tahun 2022, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tandas Arisandi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved