Selasa, 21 April 2026

Ambon Terkini

BKIPM Ambon Bikin Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan

Forum ini menjadi upaya meningkatkan pelayanan publik di BKIPM Ambon, dengan mendengar evaluasi dan saran dari masyarakat maupun stakeholder.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan BKIPM Ambon di Santika Premiere Hotel Ambon, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Karantina Ikan dan Penjamin Mutu (BKIPM) Ambon menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan BKIPM Ambon, Jumat (19/5/2023).

Forum Konsultasi publik BKIPM Ambon dibuka secara virtual oleh Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan, Dr. Ir. Woro Nur Endang Sari di Santika Premiere Hotel Ambon.

Forum ini menjadi upaya meningkatkan pelayanan publik di BKIPM Ambon, dengan mendengar evaluasi dan saran dari masyarakat maupun stakeholder.

Woro Endang Sari dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, instansi pemerintahan harus melaksanaan sesuai standar pelayanan, termasuk BKIPM.

Pelayanan publik, ditegaskannya, harus cepat, inovatif dan berorientasi pada hasil.

"Sesuai amanat Presiden Jokowi, pelayanan publik adalah wajah konkrit dari kehadiran Negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilakukan dengan kecepatan inovatif dan beriontasi hasil," kata Woro Endang Sari.

Lanjutnya, peningkatan pelayanan publik mutlak dilaksanakan, karena merupakan alur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Alur pelayanan publik adalah langkah dan tahapan yang harus dilakukan dalam mendapatkan pelayanan BIKPM sehingga memang harus dikomunikasi dan dapat masukan aga pemberi dan penermia pelayanan semacam mendapat pemahaman terharap aturan yang akan dilaksanakan. Mangkanya ini sangat penting," tambahnya.

Lanjutnya, untuk terus meningkatkan pelayanan publik, setiap instansi akan dievaluasi, dan tertuang dalam aturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2022.

"Dalam pemantauan evaluasi disitu dilakukan beberapa evaluasi terkait dengan kebijakan pelayanan publik dan profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, pengaduan dan inovasi pelayanan publik," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM Ambon, Mohammad Hatta Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil Standar Kepuasan Masyarakat (SKM) meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Baca juga: Barnabas Orno Minta Biro Umum Harus Maksimal dalam Pelayanan

Yakni 87,76 poin pada triwulan IV tahun 2021 dengan predikat baik, meningkat tahun 2022 triwulan IV dengan poin 92,31 predikat sangat baik.

Serta predikat sangat baik di Triwulan I tahun 2023.

Lanjutnya, ada beberapa pelayanan publik yang disediakan BKIPM, baik online maupun onsite.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved