Polisi Masih Dalami Kasus Senjata Api Ilegal Diduga Milik Anggota DPRD Seram Bagian Barat
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) organik AK-47 milik anggota DPRD.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) organik AK-47 milik anggota DPRD Seram Bagian Barat.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan pihaknya sudah memeriksa anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial EM yang merupakan seorang purnawirawan Polri itu.
"Untuk Anggota DPRD SBB Berinisial EM sudah kita periksa Rabu lalu, namun statusnya masih saksi," ucap Kombes Pol Andi Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (25/5/2023).
Dikatakan, penyidik masih butuh saksi tambahan lagi untuk dilakukan gelar perkara menentukan apakah EM ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Hari ini kita akan periksa satu saksi lagi dari warga sekitar agar bisa segera dilakukan gelar perkara," ujar Kombes Pol Andi Iskandar.
Baca juga: Miliki Senpi, Warga di Seram Bagian Barat Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH karena kedapatan menyimpan dan menguasai senapan serbu AK-47 serta 43 butir amunisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, senjata organik buatan Rusia itu telah dikuasi WH sejak tahun 2020 lalu.
WH kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan.
Belakangan beredar informasi bahwa senjata tersebut diduga milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)
| DPRD Buru Soroti Penutupan Jalan Jiku Besar dan Pelayanan RSUD Namlea | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Miris! Tumpukan Sampah Berserakan di Dekat Kantor DPRD SBT, Rusak Pemandangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kerusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, Kerugian di Taksir Capai Rp. 70 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Maluku Tengah Soroti Lambatnya Pembahasan LPJ APBD 2024 dan Menyoal Dokumen LHP BPK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sejumlah Pejabat di OPD Malteng Rangkap Jabatan, Fraksi Demokrat Jor-joran Beri Kritik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.