Polisi Masih Dalami Kasus Senjata Api Ilegal Diduga Milik Anggota DPRD Seram Bagian Barat

- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) organik AK-47 milik anggota DPRD.

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Sumber; Polda Maluku
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat atas penguasaan senjata api organik, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) organik AK-47 milik anggota DPRD Seram Bagian Barat.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan pihaknya sudah memeriksa anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial EM yang merupakan seorang purnawirawan Polri itu.

"Untuk Anggota DPRD SBB Berinisial EM sudah kita periksa Rabu lalu, namun statusnya masih saksi," ucap Kombes Pol Andi Iskandar kepada TribunAmbon, Rabu (25/5/2023).

Dikatakan, penyidik masih butuh saksi tambahan lagi untuk dilakukan gelar perkara menentukan apakah EM ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Hari ini kita akan periksa satu saksi lagi dari warga sekitar agar bisa segera dilakukan gelar perkara," ujar Kombes Pol Andi Iskandar.

Baca juga: Miliki Senpi, Warga di Seram Bagian Barat Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel berinisial WH karena kedapatan menyimpan dan menguasai senapan serbu AK-47 serta 43 butir amunisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, senjata organik buatan Rusia itu telah dikuasi WH sejak tahun 2020 lalu.

WH kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan.

Belakangan beredar informasi bahwa senjata tersebut diduga milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved