Pemilikan Senpi
Miliki Senpi, Warga di Seram Bagian Barat Ditangkap
Lelaki berusia 62 tahun itu diringkus personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku di rumahnya pukul 16.30 WIT, Rabu (10/5) lalu
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial WH ditangkap lantaran memiliki senjata api.
Lelaki berusia 62 tahun itu diringkus personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku di rumahnya pukul 16.30 WIT, Rabu (10/5) lalu.
"WH ditangkap karena memiliki senpi organik jenis AK-47. Kini, barang bukti sudah diamankan. Ada 1 magasen AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan ransel merek polo berwarna abu-abu," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (16/5/2023).
Usai mendapat info dari masyarakat, pihaknya bergerak menuju rumah dan menemui yang bersangkutan untuk mencari tahu.
Setiba di sana, personil menemukan senpi dan barang bukti lainnya yang kini diamankan, WH pun digelandang guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sisa-sisa Puing Kebakaran Jl. Pala Kota Ambon jadi Pusat Perhatian Pengguna Jalan
Baca juga: LINK DAFTAR Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Penutupan Tanggal 20 Mei 2023
"Itu dapat informasi dari masyarakat. Setelah tiba di rumah WH, aparat menemukan semua barang bukti itu. Saat ini sudah diamankan," paparnya.
Ia menerangkan, WH memiliki, kuasai, dan menggunakan senpi ini selama 3 tahun mulai dari tahun 2020 sampai sekarang.
WH ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda, berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Telah ditetapkan tersangka sesuai UU Darurat RI. Sekarang, WH ditahan di Rutan Polda," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.