Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris Venna Melinda.
"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar.
Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri.
Baca juga: Hariati Pernah Ingatkan Venna Melinda jika Ferry Irawan Pengangguran, Tapi Kenapa Venna Mau?
Ferry mengaku tidak berdaya melawan sistem.
"Dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan.
Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono, Tribun Jatim/Sri Wahyunik, Surya/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda, dan Kronologi Lengkap Dugaan KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda versi Dakwaan Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.