Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris Venna Melinda.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris Venna Melinda. 

Saat Venna Melinda akan mencari HP-nya, Ferry Irawan menghalanginya. 

Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel, telepon langsung direbut oleh Ferry Irawan.

Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, Ferry Irawan berusaha untuk membantu membersihkan, namun ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatannya suaminya.

Venna kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.

Saat Venna Melinda hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, kemudian oleh Ferry Irawan, tubuh Venna Melinda didorong ke arah tembok seakan hendak mencekik lehernya.

Selanjutnya Venna Melinda berkata, 'Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan'.

Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi Ferry Irawan mereda dan tidak melakukan apa-apa lagi.

Ferry Irawan sempat bantah lakukan KDRT

Menanggapi dakwaan JPU dalam sidang pertama, Ferry Irawan tetap membantah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda

Penasehat hukum Ferry Irawan, Jefry Simatupang mengatakan hidung Venna Melinda yang mengeluarkan darah diakibatkan oleh perbuatan Venna Melinda sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.

Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda.
Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda. (TribunJatim.com/Didik Mashudi)

Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat.

Karena pasca kejadian dugaan KDRT itu, Venna Melinda malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.

Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Senada dengan penasehat hukumnya, Ferry Irawan mengatakan dirinya tidak bersalah. 

Ferry menyampaikan, selama ini dirinya tidak pernah memberikan keterangan dan statemen apapun berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved