Venna Melinda Korban KDRT

Buntut Lakukan KRDT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Venna Melinda resmi melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 8 Januari 2023.

Instagram @vennamelinda
Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT Venna Melinda, Dipaksa Sistem, Berduka Hati Nurani yang Telah Mati 

TRIBUNAMBON.COM - Venna Melinda resmi melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 8 Januari 2023.

Buntut dari kasus KDRT itu, Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Diketahui, kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu, 3 Mei 2023

Ferry Irawan dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Baca juga: Verrell Bramasta Gabung di Partai Amanat Nasional, Terinspirasi dari Venna Melinda dan Ivan Fadilla

Baca juga: Telepon Tak Diangkat, Ibunda Ferry Irawan Datangi Rumah Venna Melinda, Kecewa Tak Diizinkan Masuk

Baca juga: Venna Melinda Segera Ajukan Gugatan Cerai, Mohon Doa agar Tetap Sabar dalam Menghadapi Proses Hukum

Hal ini dikarenakan jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan. 

Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.  

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Yuni Priyono yang mengatakan kasus KDRT Ferry Irawan telah terbukti secara hukum. 

“Dalam surat tuntutan itu pada intinya yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntu Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Verrell Bramasta Minta Ferry Irawan Tak Memperkeruh Suasana, Kasihan Venna Melinda

Baca juga: Ferry Irawan Tak Mau Mengakui Telah Lakukan KDRT Venna Melinda: Sebut Dipaksa Sistem, Apa Maksudnya?

Baca juga: Buntut Kasus KDRT yang Menimpa Venna Melinda, Verrell Bramasta Lebih Hati-Hati Memilih Pasangan

Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferry Irawan harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.

"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. "

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

Sementara itu, Venna Melinda pun langsung memberikan reaksi setelah Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus KDRT. 

Ia berharap Ferry Irawan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya sudah divonis secara adil. 

"Bismillah. Mohon doanya selalu nggih. Matur suwun," ungkap Venna Melinda, dikutip melalui akun miliknya di Instagram, Sabtu (6/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved