Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris Venna Melinda.
TRIBUNAMBON.COM - Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris Venna Melinda.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.
Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).
Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Baca juga: Buntut Lakukan KRDT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Kronologi Kasus KDRT
Kronologi dugaan KDRT erry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dlaam sidang yang digelar Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
Dikutip dari Surya, berdasarkan surat dakwaan, dugaan KDRT bermula dari Venna Melinda yang menolak ajakan Ferry Irawan untuk melakukan hubungan suami istri saat keduanya menginap di hotel berbintang di Kota Kediri.
Venna Melinda menolak melayani sang suami karena kondisinya saat itu tidak fit karena asam lambungnya sedang bermasalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.