Tilang Manual

Tilang Manual akan Kembali Berlaku 1 Juni di Ambon, Ketahui 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement

TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan menarik semua buku tilang yang ada di anggota Polisi Lalu Lintas. 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Berkendara melawan

7. Berkendara melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dalam keadaan mabuk

9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan

11. Ranmor over load dan over dimention

12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.

TILANG ETLE: Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement ( ETLE ) yang dipasang Ditlantas Polda Maluku di Jalan Sultan Hairun samping Kantor Gubernur Maluku, Jumat (6/1/2023).
TILANG ETLE: Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement ( ETLE ) yang dipasang Ditlantas Polda Maluku di Jalan Sultan Hairun samping Kantor Gubernur Maluku, Jumat (6/1/2023). (TribunAmbon.com / Alfin)

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Baca juga: Larang Razia, Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE

Baca juga: Penjelasan Kasat Lantas Polresta Ambon soal Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Baca juga: Hati hati! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Ambon, Ini Pengendara yang Jadi Incaran

Baca juga: Beberapa Daerah Kembali Terapkan Tilang Manual, di Ambon Gimana?

Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved