Tilang Manual
Penjelasan Kasat Lantas Polresta Ambon soal Pemberlakuan Kembali Tilang Manual
Sebelumnya tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) kembali berlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.
Sebelumnya tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rencana tilang manual di Kota Ambon, Maluku akan dibelakukan mulai 1 Juni 2023.
"Iya benar, tilang manual akan diberlakukan lagi awal Juni mendatang," ucap Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama, Jumat (19/5/2023).
Senja mengangku, sebelum melakukan tilang manual anggotanya sedang melakukan sosialisasi terhadap pengendara.
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan mendatangi masyarakat secara langsung.
"Saat ini sosialisasi dulu ke masyarakat," tutur Senja.
Senja menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, setelah adanya tilang elektronik, terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Hasil evaluasi Kakorlantas Polri melihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib malah banyak yang melanggar,” terangnya.
Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.
Baca juga: Hati hati! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Ambon, Ini Pengendara yang Jadi Incaran
Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual.
Senja juga menjelaskan ada 12 sasaran tilang saat di berlakukan nanti:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Berkendara melawan
- Berkendara melampaui batas kecepatan
- Berkendara dalam keadaan mabuk
- Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
- Ranmor over load dan over dimention
- Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.
Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022. Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.