Tilang Manual

Tilang Manual akan Kembali Berlaku 1 Juni di Ambon, Ketahui 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement

TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan menarik semua buku tilang yang ada di anggota Polisi Lalu Lintas. 

Aturan itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.

Dalam aturan itu, Korlantas juga melarang jajaran polisi lalu lintas untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Waduh, Ternyata Orang Pertama yang Ditilang Elektronik di Ambon Adalah Anggota Polisi
Waduh, Ternyata Orang Pertama yang Ditilang Elektronik di Ambon Adalah Anggota Polisi (Alfin)

Sandi menyampaikan, jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ketemu Polantas Masih Tilang Manual, Dirlantas Polda Maluku; Laporkan Pasti Saya Tindak Tegas

Baca juga: Segera DAFTAR! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Ditutup Besok, Klik Link di Sini

Baca juga: Lulusan SMA/SMK Segera Daftar! Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Buka Magang Dalam Negeri

Adapun pelanggaran yang dimaksudkan dapat ditindak oleh tim khusus di antaranya orang yang berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

TILANG MANUAL: Kasar Lantas Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama saat diwawancara TribunAmbon.com beberapa waktu lalu.
TILANG MANUAL: Kasar Lantas Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama saat diwawancara TribunAmbon.com beberapa waktu lalu. (TribunAmbon.com / Alfin Risanto)

(TribunAmbon.com, Alfin Risanto)(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Dani Prabowo)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved