Tilang Manual
Tilang Manual akan Kembali Berlaku 1 Juni di Ambon, Ketahui 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
Aturan itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam aturan itu, Korlantas juga melarang jajaran polisi lalu lintas untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Sandi menyampaikan, jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Ketemu Polantas Masih Tilang Manual, Dirlantas Polda Maluku; Laporkan Pasti Saya Tindak Tegas
Baca juga: Segera DAFTAR! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Ditutup Besok, Klik Link di Sini
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Segera Daftar! Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Buka Magang Dalam Negeri
Adapun pelanggaran yang dimaksudkan dapat ditindak oleh tim khusus di antaranya orang yang berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

(TribunAmbon.com, Alfin Risanto)(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Dani Prabowo)
tilang manual
Tilang Manual akan Kembali Berlaku di Ambon
Tips Menghindari Tilang Kamera ETLE
Surat Tilang ETLE
Tilang ETLE
Tilang elektronik di Ambon
Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 20 Mei 2023: Gemini sudah Tak Sejalan, Pisces Habiskan Waktu Bersama |
![]() |
---|
Mahasiswa Unpatti Gelar Konser Amal Tuk Korban Kebakaran Jl. Pala |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sabtu, 20 Mei 2023: Aquarius Makin Bersinar, Virgo Ambil Peluang |
![]() |
---|
Larang Razia, Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE |
![]() |
---|
Penjelasan Kasat Lantas Polresta Ambon soal Pemberlakuan Kembali Tilang Manual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.