Murad Dipecat PDIP

Pasca Dipecat dari PDIP Maluku, Murad Ismail tak Hadir Paripurna DPRD

Murad Ismail yang juga selaku Gubernur Maluku pun absen dalam Paripurna DPRD Maluku pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur M

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemecatan Murad Ismail sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku santer diperbincangkan publik.

Murad Ismail yang juga selaku Gubernur Maluku pun absen dalam Paripurna DPRD Maluku pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2022, Kamis (4/5/2023).

Pantauan TribunAmbon.com, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku hanya Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Sekda Maluku, Sadali Ie yang mengadiri Paripurna tersebut.

Hingga selesai Paripurna, Mantan Kakor Brimob Polri itu tak menunjukkan kehadirannya.

Sementara itu, Orno dalam sambutannya tak mengatakan alasan ketidakhadiran Murad Ismail.

"Sebelumnya, Pak Gubernur minta maaf karena tidak bisa hadir," kata Orno.

Baca juga: Murad Ismail Dipecat PDIP! Penggantinya Tunggu Keputusan Megawati

Diketahui, Murad Ismail telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.

Sosok pengganti Murad Ismail secara resmi masih menunggu hasil dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Saya juga telah diperiksa, Ketua DPD juga telah diperiksa, dan pihak-pihak lain juga telah di periksa. Semua pihak-pihak cabang juga telah memberikan sikap mereka secara hukum sehingga bisa menunggu hasilnya. Seperti apa, seperti predikis teman-teman," kata Sekretaris PDIP Maluku, Benhur Watubun, Rabu (3/5/2023) malam.

Pemberhentian pengurus DPD PDIP ada di DPP. Sehingga, keputusan dan keterangan resmi juga dari pusat.

"Kewenangan anggota partai ada di DPP, kalau kewenangan pemberhentian PAC itu ada di DPD, kewenangan pemberhentian DPC ada di DPP, kewenangan pemberhentian pengurus DPD ada di DPP. Untuk Pemberhentian anak ranting ada di DPC," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved