Ambon Hari Ini

Peringati Hari Buruh, KSBSI Maluku Harap Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Demikian disampaikan Ketua Korwil KSBSI Maluku Y Kelson Haurissa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Merdeka Ambon, Seni

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ketua Korwil KSBSI Maluku Y Kelson Haurissa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Merdeka Ambon, mengatakan UU Nomor 6 tahun 2023 harus dibatalkan, Senin (1/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan Buruh di Maluku mengharapkan Pemerintah cabut omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasalnya, UU Nomor 6 tahun 2023 tersebut dinilai malah menyusahkan para buruh.

Demikian disampaikan Ketua Korwil KSBSI Maluku Y Kelson Haurissa saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (1/5/2023).

"Kami berharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan undang-undang 6 tahun 2023 tadi karena menyusahkan dan merugikan para pekerja dan buruh di Indonesia," kata Haurissa.

Dijelaskannya, ada sejumlah kelemahan pada UU Nomor 6 tersebut.

Diantaranya, mempersempit upah buruh.

Artinya bahwa tadinya ada upah sektoral subsektoral maka kemudian dua upaya itu dihapus, pekerja dan buruh hanya mendapatkan upah berdasarkan upah minimum provinsi Maluku atau upah minimum dan upah minimum kota dan kabupaten. Sehingga dua upah sektoral itu yang seharusnya bisa mendongkrak upah pekerja maka kemudian hilang," tambahnya.

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2023, KM Dorolonda Bawa 2.864 Penumpang

Baca juga: No Unjukrasa, Hari Buruh di Maluku Diperingati dengan Senam Sehat dan Pembagian Sembako

Selain itu, tak ada jaminan pekerjaan lantaran sistem Outsourscing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat lebih lama.

"Sejak diterbtikan uu 11 perpu 2 di sahkan menjadi uu 6 tahun 2023 ini maka seluruh pekerja itu sesuka hati pengusaha bisa outsourcing, itu Artinya bahwa ada tidak ada jaminan hidup. Kapan saja mereka mau berhentikan, berhenti saja. Dulu itu bisa 2 tahun perpanjang sekali maka kemudian bisa, sekarang tidak lagi dengan adanya undang-undang 6 itu memberikan ruang," tambahnya.

Lanjutnya, selain UU Cipta Kerja, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023 yang kemudian memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memangkas upah 25 persen bagi pekerja yang terjadi padat karya.

Hal itu malah membuat para pekerja semakin dipersulit.

"Jdi Lolong mestinya upah 100 ribu, pengusaha langsung potong 25, kasih 75 itu permenaker 5. Semua itu yang terjadi PHK itu dipermudah gampang-gampang saja, mengapa outsourcing ini dipermudah pkwt ini diperluas dan maka PHK dipermudah," imbuhnya.

Haurissa berharap, dengan upaya yang ada serta May Day, Pemerintah Pusat menimbang kembali UU Cipta kerja tersebut.

Diketahui, dalam rangka May day atau Hari Buruh KSBSI dan konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar giat bakti sosial dan debat diskusi.

Di dua kegiatan itu, sebanyak 400 sembako bagi pekerja yang di PHK dan juga senam sehat bersama. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved