Tips dan Trik

Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP

Simak urutan dan cara membuat Surat  Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dengan cara offline maupun online.  SKCK merupakan surat keterangan

Screenshot aplikasi SuperApps Presisi Polri
Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP 

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Daftar ke KPU tuk Pemilu 2024, Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK

Baca juga: Kode Redeem FF Minggu, 30 April 2023: Silakan Coba FFCMCPSJ99S3, XZJZE25WEFJJ, dan 16 Lainnya

Baca juga: Penjual Pentolan Raih Keberkahan 7 Syawal Saat Atraksi Pukul Sapu di Morella

Baca juga: Ari Lasso Tanggapi Aksi Viral Polisi yang Nyanyikan Lagu Elang di Penjara, Lucu dan Unik

Baca juga: Penjual Balon Raup Untung Ratusan Ribu saat Festival Pukul Sapu di Morela

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA): 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved