Tips dan Trik

Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP

Simak urutan dan cara membuat Surat  Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dengan cara offline maupun online.  SKCK merupakan surat keterangan

Screenshot aplikasi SuperApps Presisi Polri
Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP 

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku, Senin Besok Ada KM Sanus 106 Berangkat Menuju Banda, SBT, dan Tual

Cara membuat SKCK

Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.

Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Bayar biaya pembuatan SKCK

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

- Tunggu sesuai nomor antrian

- SKCK diterima.

Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP
Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP (Screenshot aplikasi SuperApps Presisi Polri)

Cara Membuat SKCK Secara Online:

- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store

- Lakukan pendaftaran akun

- Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online

- Lakukan pengisian data pemohon

- Lakukan pembayaran melalui BRIVA

- Cek Email

- Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email

- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Hal itu sesuai dengan:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved