Tips dan Trik

Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP

Simak urutan dan cara membuat Surat  Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dengan cara offline maupun online.  SKCK merupakan surat keterangan

Screenshot aplikasi SuperApps Presisi Polri
Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP 

TRIBUNAMBON.COM - Simak urutan dan cara membuat Surat  Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dengan cara offline maupun online. 

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Tak hanya ditingkat polsek, pada artikel ini juga akan menjelaskan cara membuat SKCK di tingkat polres hingga polda.

Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK yang dilansir dari laman polri.go.id.

Syarat Membuat SKCK di Polsek:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved