Ambon Hari Ini

KPPN Ambon Cairkan THR 2023 Rp 80.7 Miliar

Pencairan THR ini diberikan kepada 24.501 aparatur negara yang terdiri dari 21.240 PNS/TNI/Polri, 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Fandi Wattimena
Sumber: KPPN Ambon
Kantor KPPN Ambon. THR 2023 Rp 80.7 Miliar 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon (KPPN) Ambon telah mencairkan Tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 80,7 miliar.

Pencairan THR ini diberikan kepada 24.501 aparatur negara yang terdiri dari 21.240 PNS/TNI/Polri, 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 3.172 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada instansi pemerintah pusat pada Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kab. Buru, dan Kab Buru Selatan.

Pencairan THR ini telah dilakukan berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dari 232 satuan kerja dari tanggal 4 April 2023.  

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Seusai ketentuan di atas, besaran Tunjangan Hari Raya yang diberikan berasarkan pada besaran komponen penghasilan baik berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.

Dan pencairan THR tersebut dilakukan langsung ke rekening penerima dari kas negara, sehingga dana THR diterima utuh kepada yang berhak.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, selain besaran komponen gaji di atas juga diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (TribunAmbon.com/ Juna Putuhena)

Baca juga: Rp 48 Miliar THR Pegawai ASN Pemprov Maluku Telah Disalurkan

Baca juga: Pemerintah Provinsi Maluku Siapkan Rp 48 Miliar Tuk Gaji 13 ASN

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen

Kepala KPPN Ambon, Bagong Iswanto pun berharap THR yang dibayarkan dapat meningkatkan perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat di Kota Ambon.

 “Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat di kota Ambon dan sekitarnya khususnya pasca pandemi dan juga untuk mendongkrak kinerja aparat pemerintah agar semakin baik”.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat. (*)

Dan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved