Maluku Terkini

Pemerintah Provinsi Maluku Siapkan Rp 48 Miliar Tuk Gaji 13 ASN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar mengatakan uang tersebut hanya untuk ASN

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku menyiapkan sebanyak Rp 48 Miliar untuk gaji 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar mengatakan uang tersebut hanya untuk ASN dilingkup Pemerintah Provinsi. 

Sementara masing-masing Kota dan Kabupaten sendiri. 

Dikatakannya, masing-masing ASN mendapatkan gaji 13 sesuai dengan besaran gaji mereka.

"Rp 48 Miliar sama juga karna besaran biaya sama dengan satu kali gaji. Untuk tahun ini kurang lebih Rp 106 Miliar dibayar, gaji reguler bulan april tambah THR untuk seluruh pegawai di Provinsi Maluku,” kata Zulkifli kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/4/2023).

Lanjut dikatakannya, pembayaran Gaji 13 sesuai dengan PP 15 tahun 2023.

Baca juga: Rp 48 Miliar THR Pegawai ASN Pemprov Maluku Telah Disalurkan

Baca juga: Tanimbar Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Musrenbang RKPD 2024 Tuk Kurangi Kemiskinan

Surat Keputusan (SK) gaji 13 telah diterima BPKAD dan akan diberikan pada Bulan Juni 2023 mendatang. 

"Gaji 13 bulan juni dan SK sudah ada, ditentukan di PP15 tahun 2023 pembayaran gaji 13 dilaksanakan bulan juni, tinggal waktunya kita bayar," tambahnya.

SebelumnyaPemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR tahun 2023 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR juga memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved